sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kalah Masalah Hak Paten dengan Taction, Apple Harus Bayar Denda Rp102 Triliun

Technology editor Nia Deviyana
28/09/2026 03:01 WIB
Apple mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kalah Masalah Hak Paten dengan Taction, Apple Harus Bayar Denda Rp102 Triliun. Foto: AP.
Kalah Masalah Hak Paten dengan Taction, Apple Harus Bayar Denda Rp102 Triliun. Foto: AP.

IDXChannel - Juri AS memutuskan bahwa Apple harus membayar lebih dari USD5,7 miliar atau Rp102,02 triliun (asumsi kurs Rp17.898 per USD) kepada Taction yang berbasis di San Diego karena menggunakan teknologi yang dipatenkan perusahaan tersebut untuk menggerakkan fitur umpan balik haptic pada iPhone dan Apple Watch. 

Melansir Reuters, Minggu (27/9/2026), Apple mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun putusan tersebut dinilai sebagai putusan dengan nilai ganti rugi terbesar dalam kasus semacam ini di AS hingga saat ini.

Pada Jumat, juri menyatakan Taptic Engine milik Apple, yang menghasilkan getaran ketukan, melanggar dua paten milik Taction.

“Taptic Engine milik Apple pada dasarnya berbeda dari teknologi Taction, sebagaimana dikonfirmasi oleh pengujian Taction sendiri terhadap produk Apple selama persidangan,” kata Apple dalam tanggapannya.

“Apple tidak menggunakan teknologi Taction, dan kami akan mengajukan banding,” tambah Apple dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu, pengacara Taction, Lance Yang mengapresiasi juri yang memenangkan perkara ini untuk Taction dan mengakui hak paten perusahaan tersebut.

Taction, yang menggunakan teknologinya pada headphone dan headset gaming, mengajukan gugatan terhadap Apple pada 2021.

Apple membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa paten-paten itu tidak sah.

Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal menghidupkan kembali perkara tersebut tahun lalu setelah seorang hakim federal di San Diego pada 2023 memutuskan bahwa Apple tidak melanggar paten tersebut.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement