IDXChannel – Cara mendaftarkan hak paten bisa dilakukan dengan mudah jika Anda sudah memenuhi sejumlah persyaratannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dan melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan hak paten? Apa saja syaratnya dan berapa biayanya? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Syarat dan Cara Mendaftarkan Hak Paten
Dalam UU tentang Paten, invensi yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.
1. Invensi Baru
Invensi dapat dikatakan baru jika tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Invensi ini haruslah memiliki perbedaan dari fungsi ciri teknis (features) dibandingkan dengan fungsi fungsi ciri teknis pada invensi sebelumnya.
2. Invensi Mengandung Langkah Inventif
Invensi yang dapat dipatenkan juga harus mengandung langkah inventif. Invensi dapat disebut mengandung langkah inventif jika memiliki nilai tidak terduga atau non obvious.
3. Invensi Dapat Diterapkan dalam Industri
Invensi juga harus dapat diterapkan dalam industri. Apabila invensi tersebut berupa produk, maka pastikan invensi tersebut dapat digunakan dalam industri dan bisa diproduksi secara berulang dengan kualitas yang sama. Sementara itu, jika invensi berupa proses maka proses tersebut harus bisa dijalankan atau digunakan untuk mendukung jalannya industri.
Selanjutnya, jika invensi Anda sudah memenuhi kriteria tersebut, Anda dapat mendaftarkan hak paten. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, berikut cara mendaftarkan hak paten yang perlu Anda lakukan.
- Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan membawa seluruh dokumen pendaftaran.
- Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Selanjutnya, petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran.
- Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Lalu, petugas akan menginput permohonan melalui e-filing.
- Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran.
- Permohonan pendaftaran Anda nantinya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat.
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran hak paten antara lain sebagai berikut.
- Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
- Klaim
- Abstrak
- Gambar Invensi (format PDF) dan Gambar untuk Publikasi (format JPG)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
- Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
Biaya Permohonan Pendaftaran Hak Paten
Untuk mendaftarkan hak paten, Anda perlu melakukan pembayaran biaya dengan besaran sebagai berikut.
1. Permohonan Paten
- UMKM :Rp. 350.000
- Umum : Rp. 1.250.000
2. Permohonan Paten Sederhana
- UMKM : Rp. 200.000
- Umum : Rp. 800.000
Adapun waktu penyelesaian permohonan rata-rata membutuhkan waktu selama 1 (satu) hari kerja.
Itulah informasi mengenai cara mendaftarkan hak paten dan syarat serta biayanya yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!