IDXChannel—Pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) di wilayahnya masing-masing untuk tahun depan. Hari ini (24/12/2025) adalah batas akhir penetapan UMP 2026.
Penetapan UMP 2026 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49/2025 tentang Pengupahan, dengan pertimbangan kondisi perekonomian nasional, inflasi, juga kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.
Formula kenaikan upah minimum berdasarkan peraturan tersebut adalah ‘inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa)’, dengan rentang Alfa 0,5-0,9 sesuai ketetapan Kementerian Keuangan.
Alfa adalah indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terjadap perekonomian di tingkat provinsi, baik di kabupaten/kota. Variabel Alfa ini akan membuat besaran kenaikan upah di tiap daerah tidak seragam, melainkan sesuai kondisi perekonomiannya masing-masing.
Berikut ini adalah daftar UMP 2026 yang telah ditetapkan oleh sejumlah Pemprov di Indonesia: