sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar UMP 2026 untuk 33 Provinsi di Indonesia, Intip Besaran Perubahannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
24/12/2025 17:56 WIB
Provinsi dengan nilai upah minimum tertinggi adalah Jakarta dengan nilai Rp5,73 juta per bulan.
Daftar UMP 2026 untuk 33 Provinsi di Indonesia, Intip Besaran Perubahannya. (Foto: Freepik)
Daftar UMP 2026 untuk 33 Provinsi di Indonesia, Intip Besaran Perubahannya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) di wilayahnya masing-masing untuk tahun depan. Hari ini (24/12/2025) adalah batas akhir penetapan UMP 2026. 

Penetapan UMP 2026 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49/2025 tentang Pengupahan, dengan pertimbangan kondisi perekonomian nasional, inflasi, juga kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. 

Formula kenaikan upah minimum berdasarkan peraturan tersebut adalah ‘inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa)’, dengan rentang Alfa 0,5-0,9 sesuai ketetapan Kementerian Keuangan. 

Alfa adalah indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terjadap perekonomian di tingkat provinsi, baik di kabupaten/kota. Variabel Alfa ini akan membuat besaran kenaikan upah di tiap daerah tidak seragam, melainkan sesuai kondisi perekonomiannya masing-masing. 

Berikut ini adalah daftar UMP 2026 yang telah ditetapkan oleh sejumlah Pemprov di Indonesia: 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement