IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.
Dengan nominal baru ini artinya UMP DKI Jakarta naik 6,17 persen atau Rp333.115.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam penetapan UMP ini, Pemprov DKI Jakarta tidak sekadar menaikan besaran nominal, tapi juga memberikan beberapa insentif kepada buruh dan pengusaha.
Pemprov akan memberikan insentif terkait perpajakan kepada pengusaha.
"Untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpanjakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM," kata Pramono.