IDXChannel - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta akan diumumkan pada Rabu besok (24/12/2025).
"Mudah-mudahan besok sesuai batas waktu yang diberikan," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Pramono menambahkan, jika mengacu pada nilai alfa yang telah ditetapkan, perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario:
1.Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17 persen atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan
2. Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67 persen atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan
3. Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16 persen atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan
4. Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66 persen atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan
5. Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15 persen atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan.