IDXChannel - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan pada Selasa (16/12/2025) oleh Presiden Prabowo Subianto.
PP tersebut mengatur formulasi kenaikan upah minimum, yakni sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan variabel alfa.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, nilai alfa yang digunakan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Variabel ini merepresentasikan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Rentang tersebut lebih tinggi dibandingkan draf awal rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan kisaran alfa 0,3-0,8.
Yassierli menambahkan, penghitungan besaran kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP 2026. Menindaklanjutinya, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.