sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Formula Baru UMP 2026 Resmi Diteken, Kenaikan Upah Diproyeksi Lebih Moderat

Economics editor Desi Angriani
20/12/2025 11:05 WIB
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan.
Formula Baru UMP 2026 Resmi Diteken, Kenaikan Upah Diproyeksi Lebih Moderat (Foto: dok Freepik)
Formula Baru UMP 2026 Resmi Diteken, Kenaikan Upah Diproyeksi Lebih Moderat (Foto: dok Freepik)

Dalam skema tersebut, apabila pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif, Dewan Pengupahan Daerah akan menyesuaikan formula dengan menjadikan inflasi sebagai acuan utama dalam penetapan kenaikan upah minimum.

Mengacu pada estimasi pertumbuhan ekonomi nasional serta data inflasi nasional, rata-rata kenaikan UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran 4,87 persen hingga 6,95 persen. 

Rentang ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Dari sisi makroekonomi, tekanan inflasi sepanjang 2025 terpantau relatif terkendali. Inflasi indeks harga konsumen (IHK) selama periode Januari-November 2025 tercatat sebesar 2,27 persen secara tahunan (YoY). 

Sementara itu, inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang menjadi kontributor terbesar inflasi-berada di level 2,88 persen YoY. Stabilitas inflasi ini menjadi faktor penting dalam perumusan UMP 2026. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement