IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar insentif untuk buruh yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, diganti menjadi subsidi upah Rp200 ribu. Dengan begitu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5.929.876
Pramono menyebut bahwa penetapan UMP DKI Jakarta telah disepakati melalui Dewan Pengupahan senilai Rp 5.729.876. Maka dari itu, dirinya enggan mengikuti usulan dari buruh karena penetapan UMP telah disepakati melalui Dewan Pengupahan.
"Ya intinya apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan saya akan jalankan. Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan tanpa apa yang sudah menjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan," ucap Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Ia menyampaikan kalau UMP DKI Jakarta pada 2026 sebenarnya paling besar ketimbang provinsi lain. Dia juga tak keberatan jika ada pihak yang memprotes UMP DKI Jakarta 2026.
"Sebenarnya kalau Jakarta relatif kan sebenarnya sudah cukup baiklah. Tetapi ya sekali lagi kalau memang masih ada yang keberatan ini kan negara demokrasi boleh-boleh saja," ucap dia.