IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5,72 juta bersifat final. Keputusan ini akan tetap berlaku meski mendapatkan protes dari serikat buruh.
"Pemerintah DKI Jakarta karena sudah menjadi keputusan (UMP DKI 2026), kami akan memegang keputusan itu," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Dia mengklaim, proses penetapan UMP DKI tahun 2026 telah menyaring aspirasi berbagai pihak. Dengan kata lain, penetapan UMP telah mempertimbangkan aspirasi buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan bersama dunia usaha dan akademisi.
"Jadi Pemerintah DKI Jakarta di dalam memutuskan upah minimum, UMP itu, mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha," katanya.
Serikat buruh sebelumnya memprotes keputusan Gubernur DKI yang menggunakan Indeks Tertentu (Alpha) sebesar 0,75. Padahal, pemerintah pusat memperbolehkan penggunaan Alpha hingga 0,90.