IDXChannel - Ratusan buruh menggelar aksi penolakan atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Mereka menilai UMP DKI Jakarta 2026 tidak memberikan keberpihakan kepada buruh.
Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Winarso menjelaskan, buruh sedianya telah memberikan rekomendasi UMP DKI Jakarta 2026 menggunakan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Nyatanya, UMP DKI Jakarta 2026 hanya ditetapkan Rp5,729 juta, jauh di bawah KHL.
"KHL adalah angka yang harus disepakati antara buruh, pengusaha, dan pemerintah bahwa mekanisme perhitungan UMP harus didahului dengan survei pasar, dengan KHL," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Oleh karenanya, kata Winarso, aksi ini dilakukan untuk menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi UMP DKI 2026 harus memperhitungkan KHL. Sebab, apabila UMP DKI 2026 dihitung berdasarkan KHL, maka angkanya harus menjadi Rp5,8 juta.