IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang menuai gelombang protes dari kalangan buruh dan pengusaha.
Airlangga menegaskan, besaran upah yang telah diumumkan merupakan hasil dari perhitungan matang yang menggunakan formulasi terukur, termasuk adanya peningkatan pada variabel indeks tertentu (Alfa) yang berada di rentang 0,5-0,9 persen.
"UMP itu kan adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya. Yaitu inflasi, plus indeks dikali pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," ujarnya saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Airlangga menilai angka yang ditetapkan saat ini sudah cukup ideal untuk menjadi bantalan bagi pekerja dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.