sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Daftar Kenaikan UMP di 36 Provinsi RI, Jakarta Puncaki Nominal Tertinggi Rp5,72 Juta

Economics editor Anggie Ariesta
25/12/2025 18:15 WIB
Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Cek Daftar Kenaikan UMP di 36 Provinsi RI, Jakarta Puncaki Nominal Tertinggi Rp5,72 Juta. (Foto: Ilustrasi)
Cek Daftar Kenaikan UMP di 36 Provinsi RI, Jakarta Puncaki Nominal Tertinggi Rp5,72 Juta. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penetapan ini dilakukan secara serentak dengan batas akhir pada Rabu (24/12/2025) dan akan mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026.

Penetapan UMP 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Perhitungan kenaikan upah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (Alfa) yang ditetapkan pemerintah dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Berdasarkan data yang dihimpun iNews Media Group hingga Kamis (25/12/2025), terdapat variasi signifikan baik dari sisi nominal maupun persentase kenaikan antarprovinsi. Nilai nominal tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta dengan UMP sebesar Rp5,72 juta, sedangkan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan angka terendah, yaitu Rp2.317.386 juta.

Dari sisi pertumbuhan upah, Sulawesi Tengah memimpin dengan kenaikan mencapai 9,08 persen, sementara Papua Tengah mencatatkan kenaikan 0 persen, atau tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk DKI Jakarta, UMP 2026 naik tipis dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini dirancang sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ibu kota, sehingga tetap menjaga daya beli pekerja tanpa membebani sektor usaha. Pemerintah provinsi juga menekankan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang seimbang antara pekerja dan dunia usaha.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement