IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026 sebesar Rp5.729.876. Dalam pembahasan itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengakui adanya dinamika tarik menarik saat pembahasan UMP.
"Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik, saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Adapun penetapan UMP DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut nilai Alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Pramono menyampaikan bahwa perwakilan pengusaha meminta kenaikan UMP sebesar 0,55 dari nilai alfa. Sementara kelompok buruh menuntut kenaikan UMP di atas nilai alfa yang ditetapkan.
"Untuk pengusaha awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali," katanya.
Pramono menambahkan, UMP Jakarta 2026 mengambil nilai alfa 0,75. Dia menejelaskan kenaikan UMP DKI Jakarta naik sebesar 6,17 persen atau Rp333.115, dibandingkan UMP tahun 2025.