Pramono menegaskan, penetapan UMP 2026 untuk DKI Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Dan kita berpedoman pada PP 49 tahun 2025, terutama Alpha-nya. Jadi kita menggunakan, akhirnya diputuskan Alpha-nya adalah 0,75 dan pada waktu keputusannya bersama-sama," kata mantan anggota DPR itu.
Sebagai informasi, Pemprov DKI menetapkan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp5,72 juta. Angka itu meningkat sebesar 6,17 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp5,39 juta.
Setelah penetapan UMP DKI Jakarta 2026, buruh menolak angka tersebut karena tidak sesuai dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Buruh menilai, Pemprov DKI seharusnya menggunakan Alpha 0,90 sehingga UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp5,88 juta.
(Rahmat Fiansyah)