sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respons Pengusaha

Economics editor Tangguh Yudha
26/12/2025 03:03 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 perlu dicermati secara sangat hati-hati.
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respons Pengusaha. (Foto iNews Media Group)
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respons Pengusaha. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 perlu dicermati secara sangat hati-hati.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, tidak semua sektor usaha berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya akibat kenaikan upah minimum. Maka itu, dia menilai kenaikan UMP harus dijalankan secara proporsional.

“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Shinta menyebut tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia masih besar, dengan jumlah pengangguran sekitar 7,47 juta orang, sekitar 11,56 juta orang setengah menganggur, dan lebih dari 60 persen pekerja berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement