IDXChannel - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong pemerintah untuk mengawasi implementasi PP Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan. Sebab, PP ini bisa menjadi pisau bermata dua yang membahayakan pihak pekerja dan pihak dunia usaha.
Menurut API, PP yang dikeluarkan pada 17 Desember 2025 tersebut bisa menjadi pisau bermata dua yang bisa melukai kedua belah pihak yaitu kalangan buruh sekaligus kalangan dunia usaha. Meskipun dalih yang digunakan pemerintah adalah menjaga daya beli pekerja atau buruh, namun pemerintah seharusnya juga menjaga daya tahan dunia usaha.
”Jadi, pada intinya, menjaga daya beli pekerja adalah penting, namun daya tahan dunia usaha juga harus diperhatikan. Karena pada dasarnya, pemberi kerja adalah dunia usaha, bukan pemerintah secara langsung, sehingga kalau pemerintah hanya memperhatikan kepentingan pekerja atau buruh secara sepihak, maka dunia usaha akan tidak mampu bertahan dan akhirnya mengurangi jumlah pekerja dan kemudian dampaknya pastilah pemutusan hubungan kerja serta penyerapan tenaga kerja semakin merendah,” ujar Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Dia menuturkan, pengaturan pengupahan di Indonesia tidak membedakan jenis industri. Padahal, sektor padat karya dan sektor padat teknologi adalah dua dimensi yang berbeda.