Pertama, pada tahun lalu pemerintah sudah menerbitkan kebijakan kenaikan upah pekerja sebesar 6,5 persen. Menurut Danang, itu sudah mengakibatkan keruntuhan beberapa industri tekstil dan garmen skala nasional.
"Apalagi ditambah kenaikan nanti pada tahun 2026, berapa lagi korban industri tekstil dan garmen yang akan berjatuhan? Korban pertama adalah para pekerja, alih alih mendapatkan kenaikan pendapatan, justru malah kehilangan mata pencaharian," kata dia.
Kedua, produk-produk tekstil dan garmen dari impor akan semakin merajalela di pasar domestik. Hal ini akan menghantam produk industri padat karya dalam negeri karena akan terjadi predatory pricing yang tidak akan mampu dikontrol pemerintah.
Produsen tekstil dan garmen akan secara alami terdorong untuk mengurangi kerugian dari dampak kenaikan biaya produksi dan banjir importasi barang jadi.