sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Tekstil Sebut PP Pengupahan Bisa Jadi Pisau Bermata Dua, Ini Sebabnya

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
19/12/2025 15:15 WIB
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong pemerintah untuk mengawasi implementasi PP Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan.
Pengusaha Tekstil Sebut PP Pengupahan Bisa Jadi Pisau Bermata Dua, Ini Sebabnya. (Foto Istimewa)
Pengusaha Tekstil Sebut PP Pengupahan Bisa Jadi Pisau Bermata Dua, Ini Sebabnya. (Foto Istimewa)

Pertama, pada tahun lalu pemerintah sudah menerbitkan kebijakan kenaikan upah pekerja sebesar 6,5 persen. Menurut Danang, itu sudah mengakibatkan keruntuhan beberapa industri tekstil dan garmen skala nasional.

"Apalagi ditambah kenaikan nanti pada tahun 2026, berapa lagi korban industri tekstil dan garmen yang akan berjatuhan? Korban pertama adalah para pekerja, alih alih mendapatkan kenaikan pendapatan, justru malah kehilangan mata pencaharian," kata dia.

Kedua, produk-produk tekstil dan garmen dari impor akan semakin merajalela di pasar domestik. Hal ini akan menghantam produk industri padat karya dalam negeri karena akan terjadi predatory pricing yang tidak akan mampu dikontrol pemerintah. 

Produsen tekstil dan garmen akan secara alami terdorong untuk mengurangi kerugian dari dampak kenaikan biaya produksi dan banjir importasi barang jadi.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement