Ketiga, terkait penggunaan alfa sebagai amanat PP 46 tahun 2025 dengan rentang nilai alpha (α) sebesar 0,5-0,9 itu didelegasikan kepada gubernur dan masukan bupati dan wali kota.
Dia menerangkan, hal delegatif ini akan mengakibatkan terjadinya lagi potensi politisasi upah menjadi bagian politik praktis demi kekuasaan, bukan benar benar dilandasi kepentingan pertumbuhan iklim investasi dan ekonomi.
"Artinya, pemerintah pusat masih gamang menetapkan kebijakan nasional yang kokoh dalam politik pembangunan ekonomi negara," ujarnya.
Tiga hal tersebut, menurut Danang perlu mendapatkan atensi setulusnya dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah dan pekerja.
Dia menegaskan, kepentingan nasional adalah menciptakan iklim investasi, serapan tenaga kerja dan diiringi pertumbuhan ekonomi yang mampu menyejahterakan semua kalangan masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha.