sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asosiasi Tekstil Minta Pemerintah Dorong AS Turunkan Tarif Ekspor

Economics editor Yanto Kusdiantono
29/12/2025 17:30 WIB
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah Indonesia lebih intensif melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS).
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah Indonesia lebih intensif melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS). (Foto: iNews Media Group)
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah Indonesia lebih intensif melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS). (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah Indonesia lebih intensif melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) agar tarif ekspor produk manufaktur padat karya, khususnya tekstil dan garmen, dapat diturunkan.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul informasi dari Kementerian Koordinator Perekonomian terkait hampir rampungnya perjanjian tarif resiprokal Indonesia-AS. Dalam skema tersebut, tarif nol persen hanya diberlakukan untuk komoditas sumber daya alam berbasis tropis, sementara produk manufaktur seperti tekstil masih dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa menilai, selama detail teknis perjanjian masih dalam tahap finalisasi, pemerintah masih memiliki ruang untuk memperjuangkan kepentingan industri padat karya nasional yang menyerap jutaan tenaga kerja.

”Di era Presiden Prabowo, tata kelola industri padat karya di negara kita ini sedang berproses menuju perbaikan. Pasar ekspor ke AS yang saat ini menjadi pasar ekspor terbesar dari produk-produk garmen dan tekstil Indonesia, mesti mendapatkan atensi lebih serius. Ini soal hidup matinya jutaan pekerja di sektor padat karya," katanya melalui keterangan resmi, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, negara memiliki kewajiban melindungi keberlangsungan dunia usaha karena berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja dan keluarganya. Industri garmen dan tekstil semestinya juga diupayakan memperoleh tarif nol persen atau setidaknya lebih rendah dari 19 persen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement