IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas pasar produk perikanan Indonesia di tingkat global di pasar Turki dan China. Hal ditandai penerbitan nomor persetujuan ekspor atau approval number bagi 57 unit pengolahan ikan (UPI) yang diusulkan.
“Dengan adanya penerbitan approval number itu, maka 57 usaha perikanan bisa melaksanakan kegiatan ekspor ikan maupun produk perikanan lainnya ke Turki dan China,” kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini, Senin (23/2/2026).
Dia menambahkan, proses pengusulan UPI bukan sekadar penyampaian daftar, melainkan melalui verifikasi teknis serta pengisian kuisioner sesuai persyaratan otoritas Turki dan China.
Menurutnya, UPI yang diusulkan benar-benar telah bersertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dan menerapkan standar sanitasi, higiene, serta keamanan pangan asal ikan.
Dia melanjutkan, dari 56 UPI yang diajukan ke Turki, sebanyak 52 telah mendapat approval number, sementara 4 lainnya masih dalam proses verifikasi.