sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Implementasikan Pembaruan Kebijakan KLM Mulai Awal September 2026

Economics editor Anggie Ariesta
28/08/2026 15:06 WIB
BI bakal mengimplementasikan pembaruan desain Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) mulai 1 September 2026.
BI Implementasikan Pembaruan Kebijakan KLM Mulai Awal September 2026 (FOTO:iNews Media Group)
BI Implementasikan Pembaruan Kebijakan KLM Mulai Awal September 2026 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) bakal mengimplementasikan pembaruan desain Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) mulai 1 September 2026.

Melalui skema ini, BI mengarahkan penggelontoran tambahan likuiditas perbankan ke sektor-sektor strategis penopang pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk penguatan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan, sektor produktif prioritas yang disasar mencakup pertanian, industri manufaktur, konstruksi, real estate dan perumahan, serta sektor jasa termasuk ekonomi kreatif.

"Tadi sektor-sektor produktifnya, kita ada sektor-sektor KLM. Ini yang memang kita harapkan pembiayaan-pembiayaan KLM ini masuk ke sana, yaitu pertanian, industri, konstruksi, real estate dan perumahan, sektor jasa termasuk ekonomi kreatif," ujar Alexander dalam Taklimat Media BI di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Alexander mengungkapkan bahwa pemilihan sektor-sektor tersebut didasarkan pada besarnya kontribusi terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional, sehingga diharapkan memberikan efek pengganda (multiplier effect) ke sektor-sektor pendukung lainnya, termasuk segmen UMKM.

"Kenapa sektor-sektor ini? Karena persis ekonomi kita mainly didrive oleh sektor-sektor ini. Harapannya kalau sektor-sektor ini bisa tumbuh lebih cepat, maka dapat mengungkit ekonomi kita secara keseluruhan, termasuk UMKM tadi," tutur dia.

"Termasuk menjawab pertanyaan sektor UMKM seperti apa, kita juga intensikan bahwa KLM ini mendorong sektor UMKM, termasuk sektor-sektor inklusi dan berkelanjutan," kata Alexander.

BI mencermati bahwa pembiayaan segmen UMKM masih menghadapi tantangan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang relatif lebih tinggi ketimbang sektor lainnya.

"Kalau cuma pakai KLM, pakai RPIM, ini yang sifatnya insentif, hanya dari satu sisi, supply-nya," ujar Alexander.

"Kita coba diskusi dengan para perangkat langsung, termasuk dengan UMKM. Harapan kita adalah ini nyambung semua dari KLM," kata dia.

Oleh karena itu, Alexander menggarisbawahi bahwa dorongan dari sisi pasokan likuiditas (supply) melalui KLM maupun Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) tidak cukup jika tidak diimbangi dengan penguatan kemampuan serap dari sisi permintaan (demand).

"Jangan kita cuma kasih duit-duit saja, di ujung-ujungnya UMKM penggunaannya belum sekencang yang kita harapkan," katanya.

Dalam ketentuan baru yang mulai berlaku 1 September 2026, total potensi insentif kelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) yang bisa diraih perbankan meningkat menjadi maksimal 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari yang sebelumnya maksimal 5,5 persen.

Struktur insentif baru ini terdiri dari KLM Financing Channel dan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU).

Alexander menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KLM akan ditentukan oleh sinergi yang solid antara kesiapan penawaran kredit perbankan dan akselerasi permintaan dunia usaha."Kita harapkan nanti optimalisasi penggunaan KLM-nya, termasuk ke sektor UMKM, yang ditujukan oleh KLM-nya," ujarnya.

(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement