"Dalam forum tripartit nasional, dunia usaha sudah mengusulkan agar nilai alpha (α) berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5, hal ini sudah memperhatikan kepentingan pekerja," ujar Danang.
"Lagipula, kenaikan upah meskipun diarahkan kepada pekerja tahun pertama, pasti akan dibarengi dengan kenaikan upah sundulan berdasarkan skala SUSU (Struktur dan Skala Upah), dan kenaikan upah pasti dibarengi dengan kenaikan tunjangan wajib misalnya BPJS yang saat ini masih berdasarkan prosentase penghasilan. Jadi, tambahnya beban perusahaan tidak hanya dari kenaikan upah, tetapi kenaikan-kenaikan lain yang diakibatkannya," kata dia.
(Dhera Arizona)