IDXChannel - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan berpotensi memengaruhi pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas. Hal itu terutama melalui jalur biaya produksi, iklim investasi, dan dinamika penyerapan tenaga kerja.
"Sebagai kontributor utama PDB industri dan ekspor manufaktur, sektor ini sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pengupahan," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (19/12/2025).
Dia menuturkan, peningkatan upah minimum, baik melalui perluasan rentang indeks penyesuaian maupun pengenalan upah minimum sektoral, cenderung menaikkan biaya tenaga kerja secara struktural.
Dalam jangka pendek hingga menengah, kenaikan biaya ini berisiko menekan laju pertumbuhan output industri nonmigas, khususnya pada subsektor padat karya. Sebab, perusahaan akan lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi kapasitas dan perekrutan tenaga kerja baru.