Sebagai informasi, salah satu poin krusial dalam PP Pengupahan adalah penetapan formula penghitungan upah yang baru serta perluasan rentang angka indeks tertentu atau "Alfa".
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).
Nilai Alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Dalam PP terbaru ini, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9. Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai Alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3.
Perubahan formula ini menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP secara serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk 2026, penghitungan akan kembali merujuk pada variabel ekonomi masing-masing daerah dengan formula yang telah diperbarui.
(Dhera Arizona)