IDXChannel - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan berpotensi memengaruhi pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas. Hal itu terutama melalui jalur biaya produksi, iklim investasi, dan dinamika penyerapan tenaga kerja.
"Sebagai kontributor utama PDB industri dan ekspor manufaktur, sektor ini sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pengupahan," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (19/12/2025).
Dia menuturkan, peningkatan upah minimum, baik melalui perluasan rentang indeks penyesuaian maupun pengenalan upah minimum sektoral, cenderung menaikkan biaya tenaga kerja secara struktural.
Dalam jangka pendek hingga menengah, kenaikan biaya ini berisiko menekan laju pertumbuhan output industri nonmigas, khususnya pada subsektor padat karya. Sebab, perusahaan akan lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi kapasitas dan perekrutan tenaga kerja baru.
"Strategi penyesuaian yang ditempuh pelaku usaha umumnya berfokus pada efisiensi, otomasi terbatas, atau rasionalisasi tenaga kerja, yang dapat membatasi kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar dia.
Sementara dari sisi investasi, kata Saleh, ketidakpastian akibat perubahan kebijakan pengupahan yang relatif sering berpotensi menahan realisasi investasi baru di industri pengolahan nonmigas.
Menurutnya, investor cenderung menunda atau mengalihkan investasi ke sektor atau wilayah dengan struktur biaya yang lebih stabil, sehingga laju pembentukan modal tetap (PMTB) di sektor manufaktur dapat melambat.
"Kondisi ini pada akhirnya dapat menurunkan potensi pertumbuhan jangka menengah industri nonmigas, terutama jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi teknologi," kata dia.
Sebagai informasi, salah satu poin krusial dalam PP Pengupahan adalah penetapan formula penghitungan upah yang baru serta perluasan rentang angka indeks tertentu atau "Alfa".
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).
Nilai Alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Dalam PP terbaru ini, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9. Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai Alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3.
Perubahan formula ini menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP secara serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk 2026, penghitungan akan kembali merujuk pada variabel ekonomi masing-masing daerah dengan formula yang telah diperbarui.
(Dhera Arizona)