sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker: Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Economics editor Tangguh Yudha
17/12/2025 14:45 WIB
Seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP baru paling lambat pada 24 Desember 2025.
Menaker: Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember (Tangguh Yudha/iNews Media Group)
Menaker: Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember (Tangguh Yudha/iNews Media Group)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP baru paling lambat pada 24 Desember 2025.

Yassierli mengatakan, penetapan UMP di masing-masing daerah akan didahului oleh kajian Dewan Pengupahan Daerah yang menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah setempat.

Kajian tersebut meliputi tingkat disparitas upah, kesenjangan antara upah yang berlaku dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim terkait.

"Dewan Pengupahan Daerah yang akan melakukan kajian terkait dengan kondisi masing-masing daerah, sejauh mana disparitas yang saat ini ada di daerah masing-masing, sejauh mana gap antara upah yang ada dan KHL berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dilakukan oleh tim," kata Yassierli, Rabu (17/12/2025)

"Dewan Pengupahan Daerah yang akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Itu batas waktu tanggal 24 Desember 2025," katanya.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa PP Pengupahan yang telah diteken Presiden merupakan hasil dari proses penyusunan yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja dan serikat buruh, serta kalangan pengusaha.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement