IDXChannel - Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum 2026 direspons skeptis oleh Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi).
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan, penetapan upah minimum 2026 yang menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien (alpha 0,5–0,9) tersebut tidak menjamin kebutuhan hidup layak.
“Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (17/12/2025).
Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi.