Atas dasar itu, Mirah mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin kebutuhan hidup layak, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi, dan melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.
Tanpa langkah korektif tersebut, Mirah berpendapat kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial.
"Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan," katanya.
(Dhera Arizona)