sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Pekerja Soroti Rumus UMP 2026: Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak

Economics editor Tangguh Yudha
17/12/2025 11:12 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum 2026 direspons skeptis oleh Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi).
Serikat Pekerja Soroti Rumus UMP 2026: Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak. (Foto Istimewa
Serikat Pekerja Soroti Rumus UMP 2026: Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak. (Foto Istimewa

Atas dasar itu, Mirah mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin kebutuhan hidup layak, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi, dan melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

Tanpa langkah korektif tersebut, Mirah berpendapat kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial.

"Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement