sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker: Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Economics editor Tangguh Yudha
17/12/2025 14:45 WIB
Seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP baru paling lambat pada 24 Desember 2025.
Menaker: Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember (Tangguh Yudha/iNews Media Group)
Menaker: Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember (Tangguh Yudha/iNews Media Group)

"Proses penyusunan PP ini telah melalui proses yang cukup panjang, kajian, kemudian kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha" katanya.

Selain menjaring aspirasi, Kemenaker juga melakukan kajian akademik yang mendalam, khususnya terkait KHL yang menjadi salah satu komponen utama dalam penetapan upah minimum.

"Kita juga melakukan kajian akademik terutama salah satu poin yang penting itu adalah terkait dengan KHL, bagaimana menghitung, mengestimasi KHL, dan Alhamdulillah tahun ini kita sudah keluar dengan sebuah publikasi terkait dengan KHL," kata dia.

Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah juga mengatur mengenai upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Gubernur tidak hanya berkewajiban menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi, tetapi juga memiliki kewenangan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral di wilayahnya masing-masing.

Dia berharap, PP Pengupahan yang telah ditetapkan ini dapat menjadi kebijakan terbaik yang mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, serta menjadi patokan yang adil dan berkelanjutan ke depan.

"Semoga PP ini adalah hasil yang terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi dari serikat bekerja, serikat buruh dengan juga memperhatikan, mempertimbangkan masukan-masukan dari industri dan kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement