IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP baru paling lambat pada 24 Desember 2025.
Yassierli mengatakan, penetapan UMP di masing-masing daerah akan didahului oleh kajian Dewan Pengupahan Daerah yang menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah setempat.
Kajian tersebut meliputi tingkat disparitas upah, kesenjangan antara upah yang berlaku dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim terkait.
"Dewan Pengupahan Daerah yang akan melakukan kajian terkait dengan kondisi masing-masing daerah, sejauh mana disparitas yang saat ini ada di daerah masing-masing, sejauh mana gap antara upah yang ada dan KHL berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dilakukan oleh tim," kata Yassierli, Rabu (17/12/2025)
"Dewan Pengupahan Daerah yang akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Itu batas waktu tanggal 24 Desember 2025," katanya.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa PP Pengupahan yang telah diteken Presiden merupakan hasil dari proses penyusunan yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja dan serikat buruh, serta kalangan pengusaha.
"Proses penyusunan PP ini telah melalui proses yang cukup panjang, kajian, kemudian kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha" katanya.
Selain menjaring aspirasi, Kemenaker juga melakukan kajian akademik yang mendalam, khususnya terkait KHL yang menjadi salah satu komponen utama dalam penetapan upah minimum.
"Kita juga melakukan kajian akademik terutama salah satu poin yang penting itu adalah terkait dengan KHL, bagaimana menghitung, mengestimasi KHL, dan Alhamdulillah tahun ini kita sudah keluar dengan sebuah publikasi terkait dengan KHL," kata dia.
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah juga mengatur mengenai upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Gubernur tidak hanya berkewajiban menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi, tetapi juga memiliki kewenangan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral di wilayahnya masing-masing.
Dia berharap, PP Pengupahan yang telah ditetapkan ini dapat menjadi kebijakan terbaik yang mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, serta menjadi patokan yang adil dan berkelanjutan ke depan.
"Semoga PP ini adalah hasil yang terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi dari serikat bekerja, serikat buruh dengan juga memperhatikan, mempertimbangkan masukan-masukan dari industri dan kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)