IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian kuota impor BBM sebanyak dua kali dalam setahun. Kuota tersebut diberikan untuk periode 6 bulan sambil melihat dinamika konsumsi SPBU swasta.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan ketentuan ini berbeda dari skema pemberian kuota BBM subsidi pada tahun 2025. Kementerian ESDM sebelumnya memberikan kuota impor hanya untuk 3 bulan saja, sebelum operator kembali pengajuan.
"Jadi SPBU swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin. Ada yang bilang 'Oh ini kok bulanan, oh tiga bulanan'. Nah tahun ini kita sudah tetapkan enam bulan," ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Laode mengatakan, pemberian jangka waktu enam bulan untuk kuota BBM ini dilakukan untuk melihat dinamika konsumsi BBM di SPBU swasta. Pemerintah akan mempertimbangkan untuk kembali memberikan kuota impor apabila kebutuhan meningkat.
"Intinya kenapa 6 bulan, kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi, itu satu dan kedua, kita ada waktu untuk mereka mengusulkan pembaharuan perpanjangannya," katanya.