sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penetapan Kuota Impor BBM untuk Swasta Dilakukan Setiap 6 Bulan 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/02/2026 06:00 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian kuota impor BBM sebanyak dua kali dalam setahun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian kuota impor BBM sebanyak dua kali dalam setahun. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian kuota impor BBM sebanyak dua kali dalam setahun. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)

Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemberian kuota impor secara periodik ini sekaligus mendorong SPBU swasta, agar kedepan tidak bergantung dengan impor. Akan tetapi bisa melakukan pembelian BBM melalui PT Pertamina.

Bahlil mengatakan pemberian kuota impor itu menimbang kapasitas PT Pertamina (Persero) yang masih belum menutupi kebutuhan konsumsi BBM di dalam negeri. Terutama untuk klasifikasi BBM beroktan tinggi seperti RON92, RON 95, atau RON98, yang biasa digunakan SPBU swasta.

"Selama kapasitas produksi kita masih kurang dibandingkan konsumsi, maka tetap kita sementara impor harus kita lakukan," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2026).

Bahlil menargetkan, lewat beroperasinya Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan maka pada tahun 2027 kebutuhan BBM beroktan tinggi seperti yang dibutuhkan SPBU swasta akan bisa dipenuhi oleh PT Pertamina (Persero).
 
"RON 92, 95, 98, kita mau dorong agar produksinya sudah harus ada di 2027, ini kemungkinan di semester ke-2. Jadi silakan beli di Pertamina," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement