IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasang target ambisius untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia dari kisaran 9 persen menjadi kisaran 11-12 persen pada 2026. Target ini ditetapkan seiring dengan tren pemulihan ekonomi nasional yang semakin solid.
Purbaya menegaskan, perbaikan pengumpulan pajak harus dilakukan secara signifikan untuk memperkuat postur fiskal negara.
"Tapi saya harapkan dengan membaiknya ekonomi, dan ke depan akan lebih baik lagi, kita bisa mengumpulkan pendapatan dari tax, maupun Bea Cukai yang lebih tinggi lagi. Saya sih mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan dari 9 persen sekarang, mungkin 11-12 persen untuk tahun ini, tahun depan kita perbaiki lagi," ujarnya di Kemenkeu, Jumat (6/2/2026).
Purbaya mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sering menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terutama terkait isu kebocoran penerimaan negara dan praktik under-invoicing.