"Saya gugat dia Juli 2019, kemudian panggilan pertama dia tidak hadir nah begitu panggilan kedua mereka hadir di 27 April 2020, nah di hari yang sama mereka juga gugat kami di niaga tapi gugatan mereka ditolak," katanya.
Dalam pengadilan niaga, Ridwan mengatakan pihak Akzo Nobel sempat menghadirkan saksi yang memberikan keterangan palsu.
"Siapa orangnya? Toko Selamet Jaya. Dia kan udah kena OTT. Pada saat kesaksian sidang perkara niaga di PN Pusat, Liong Hendry (pemilik toko Selamet Jaya) mengatakan bahwa barang 4 pail cat Dulux Pentalite brilliant white + 4 pail catylac adalah berasal dari toko saya, Merah Abadi," kata dia.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Akzo Nobel menggugat Ridwan selaku pemilik toko cat Merah Abadi, diduga melakukan pelanggaran hak atas merek cat Dulux dan Pentalite milik perusahaan tersebut. Perusahaan Belanda itu mengajukan laporan pidana ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (PPNS) terhadap warga Kebon Jeruk itu pada tahun 2015 silam.
Akzo mengklaim pada 2015 silam, ditemukan peredaran produk cat Dulux dan Pentalite di wilayah Jakarta yang bukan merupakan hasil produksi perusahannya itu, salah satunya di toko Merah Abadi. Namun, cat itu menggunakan merek yang sama, Dulux dan Pentalite saat dilakukan survei pasar di Indonesia, khususnya Jakarta.