IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang masing-masing mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dan mendukung hilirisasi nasional. Ketiga Permendag mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Ketiga Permendag ini, yaitu “Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara”, “Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit”, serta “Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi”.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, ketiga Permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Dengan begitu, pemanfaatan sumber daya alam nasional dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.
“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mendag dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).