sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis Lewat PT DSI, Ini Isinya

Economics editor Nia Deviyana
10/06/2026 14:53 WIB
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dan mendukung hilirisasi nasional.
Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis Lewat PT DSI, Ini Isinya. Foto: iNews Media Group.
Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis Lewat PT DSI, Ini Isinya. Foto: iNews Media Group.

Untuk komoditas batu bara, cakupan pengaturan meliputi antrasit, batu bara termal, lignit, dan gambut yang beberapa di antaranya masuk ke dalam kode HS 2701 sampai dengan HS 2703. Selama Tahap I, kegiatan ekspor tetap menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Perizinan ET yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2026. 

Untuk komoditas kelapa sawit, pengaturan mencakup komoditas yang sama dengan komoditas yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit jo. Permendag Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Pengaturan ekspor tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita, termasuk kewajiban penyaluran kepada distributor hingga lini ke-2 serta alokasi kepada BUMN Pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pengaturan ekspor paduan besi mencakup 15 pos tarif 8 digit turunan HS 7202 yang terdiri atas kelompok barang yang dilarang diekspor, kelompok barang yang ekspornya wajib disertai LS, dan kelompok barang yang dapat diekspor tanpa LS.

Dengan berlakunya ketiga Permendag tersebut, ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi dalam “Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor” sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, ketentuan ekspor kelapa sawit dalam “Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit” sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tommy menegaskan, penguatan tata kelola ekspor SDA strategis merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement