sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Anak Usaha Wilmar Digugat Perusahaan Singapura

Economics editor Ferdi Rantung
26/03/2021 17:20 WIB
Dua anak perusahaan Wilmar Internasional yakni PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG) digugat oleh Farma International Pte Ltd.
Dua Anak Usaha Wilmar Digugat Perusahaan Singapura (FOTO: MNC Media)
Dua Anak Usaha Wilmar Digugat Perusahaan Singapura (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Dua anak perusahaan Wilmar Internasional yakni PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG) digugat oleh Farma International Pte Ltd. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya di gugat atas kasus dugaan pengambilalihan saham PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) secara tidak sah dan melawan hukum.

Selain Farma International, gugatan perdata tersebut juga diajukan oleh Fara Luwia, wanita pengusaha Indonesia, yang juga menjadi pemegang 100% saham Farma International Pte. Ltd, yang berkedudukan di Singapura.

Dalam berkas gugatannya, selain PT SNI sebagai tergugat I, juga tercantum nama dua perusahaan lain yakni PT Natura Wahana Gemilang sebagai tergugat II dan PT Lumbung Padi Indonesia sebagai turut tergugat.

Tergugat yang disebut terakhir merupakan perusahaan pengolahan padi dan beras modern terpadu yang didirikan Fara Luwia di Mojokerto, Jawa Timur, pada 2009. Di PT Lumbung Padi Indonesia (LPI), Fara Luwia melalui Farma International, merupakan pemegang saham mayoritas.

Melky Pranata Koedoeboen, kuasa hukum Fara Luwia dan Farma International, menjelaskan gugatan perdata tersebut terpaksa ditempuh karena PT SNI dan dua tergugat lain diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menciptakan utang-utang yang harus ditanggung kliennya dengan tujuan mengambil alih saham PT. Lumbung Padi Indonesia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement