“Tapi juga menjajah cita-cita seorang perempuan Indonesia yang selama ini cukup berkecimpung sebagai pengusaha didalam negeri serta mengharumkan Indonesia di luar negeri,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Fara Luwia mengaku telah dicurangi oleh para tergugat sehingga perusahaan pengolahan padi dan beras yang dibangunnya demi memajukan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Jawa Timur, justru diambil alih dengan cara-cara yang jauh dari prinsip good corporate governance.
“Semoga dengan beberapa rangkaian kronologis yang kami beberkan, dapat menjadi atensi berbagai pihak serta dijadikan sebagai contoh bahwa sekarang saatnya bagi Pengusaha-pengusaha Indonesia untuk bangkit melawan setiap kedzoliman seperti yang dilakukan oleh Darwin Indigo terhadap Client kami, Fara Luwia,” tutupnya. (RAMA)