sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun dari Terdakwa Kasus CPO Wilmar Group, Begini Penampakannya

News editor Ari Sandita
17/06/2025 20:12 WIB
Kejagung menyita uang Rp11 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group.
Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun dari Terdakwa Kasus CPO Wilmar Group (Ari Sandita/iNews Media Group)
Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun dari Terdakwa Kasus CPO Wilmar Group (Ari Sandita/iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp11 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group. Uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi tersebut.

"Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Dia menambahkan, kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun dari Terdakwa Kasus CPO Wilmar Group (Ari Sandita/iNews Media Group)

Menurutnya, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun kelima terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor pada PN Jakpus telah diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement