IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Iwan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
"Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025. Di sana dijadwal sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (16/6/2025).
Harli menambahkan, Kejagung akan memeriksa Iwan berkaitan dengan peruntukkan pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Tak hanya itu, Kejagung juga akan mendalami apa kewenangan Iwan dalam pemberian kredit itu.
"Sehingga sangat penting, sangat urgent bagi penyidik untuk melihat benang merah terkait soal penyaluran kredit," kata dia.
Ini merupakan ketiga kalinya Iwan akan diperiksa. Iwan sebelumnya telah menjalani dua kali pemeriksaan.