sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun dari Terdakwa Kasus CPO Wilmar Group, Begini Penampakannya

News editor Ari Sandita
17/06/2025 20:12 WIB
Kejagung menyita uang Rp11 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group.
Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun dari Terdakwa Kasus CPO Wilmar Group (Ari Sandita/iNews Media Group)
Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun dari Terdakwa Kasus CPO Wilmar Group (Ari Sandita/iNews Media Group)

"Sehingga, penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," kata dia.

Dia melanjutkan, berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk.

Kerugian keuangan negara ilegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619.

Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42,- lalu PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.960.94,- kemudian PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417.33,- lalu PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077.64,- serta PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326.78,-.

Dia mengungkap, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619.

Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

"Pada jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan pasal 38 ayat 1 KUHAP tuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement