IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdidi mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan tersebut dan saat ini sedang menelaah substansi keterangan maupun alat bukti yang ditawarkan oleh tersangka.
"Benar, kami sudah menerima permohonan tersebut. Dan demikian permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang kami dapat," kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah permohonan JC dari Sony dapat diterima atau tidak.
"Itu yang kami pelajari saat ini sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak," ujarnya.
Syarief menjelaskan, status justice collaborator diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu perkara.