IDXChannel - PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) mengumumkan Sumarjati Arjoso selaku komisaris perseroan meninggal dunia pada 24 Juli 2026.
Dengan wafatnya almarhumah, masa jabatannya sebagai anggota dewan komisaris Kimia Farma resmi berakhir sesuai ketentuan Anggaran Dasar perusahaan.
Manajemen KAEF menyatakan, pemberhentian jabatan tersebut berlaku efektif sejak tanggal pengumuman tersebut.
"Fungsi pengawasan Perseroan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan tata kelola perusahaan yang berlaku," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (27/7/2026).
Sebagai informasi, Sumarjati Arjoso diangkat sebagai Komisaris Kimia Farma melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 3 November 2025.