IDXChannel - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah merasa dirinya dikriminalisasi. Febrie menganggap proses penahanannya tak sesuai prosedur di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febrie menilai, keputusan penyidik untuk menahannya tidaklah tepat. Jaksa perlu mendalami dan mengkaji alat bukti yang ada.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," kata Febrie usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Febrie menambahkan, semua alat bukti yang ada harus diperiksa dan didalami berkali-kali. Kemudian, perkara itu dilakukan ekspose dengan pimpinan hingga menentukan status hukum seseorang.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka, barulah kita melakukan penahanan," kata Febrie.