IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kapasitas sebagai saksi. Hal itu dilandasi setelah penyidik Korps Ashyaksa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait TPPU.
"Iya status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Adapun Tim 9 yang menangani perkara Febrie menerbitkan Sprindil Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit pasca penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting," kata Rudi.