IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penerbitan Sprindik baru tersebut usai penerimaan barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Sementara, Febrie Adriansyah mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung di kasus dugaan TPPU. Menurut Anang, dalam kasus tersebut penyidik telah memanggil 4 orang saksi yakni Febrie, Don Ritto, NH dan TS untuk diperiksa pada Rabu, 22 Juli kemarin.
Akan tetapi, kata dia, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," ujar Anang.
Dia menambahkan dalam pemeriksaan kemarin pihaknya turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo.