IDXChannel - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko mengungkapkan jika pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan Hendarsam saat ditemui di iNews Tower, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Menurut dia, pencekalan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pencekalannya itu satu hari setelah ditetapkannya beliau sebagai tersangka dan itu berlaku untuk 20 hari ke depan," kata Hendarsam.
Dia menjelaskan, Imigrasi menerima surat permohonan pencegahan dari Polda Metro Jaya dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Imigrasi mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya pada saat itu yang menetapkan yang bersangkutan tersangka untuk ditetapkan cekalnya selama 20 hari. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, Imigrasi kemudian melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.