Hendarsam juga menyebut hingga saat ini belum ada nama lain yang diajukan untuk dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.
"Sampai sejauh ini belum ada," katanya.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pencegahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
(Febrina Ratna Iskana)