IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan produk subsidi seperti LPG 3 kg, Minyakita, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh barang harus menggunakan bahan nonsubsidi.
"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata kepala BGN, Sudaryono di kantornya, Senin (27/7/2026).
Dia pun mengajak masyarakat yang menemukan dapur MBG menggunakan bahan subsidi untuk melaporkan temuannya tersebut kepada BGN. Sebab bila dapur tersebut sudah diperingatkan dan tetap membandel menggunakan produk subsidi, akan dilakukan penutupan permanen.
"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyakita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapur-nya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Sudaryono menyampaikan telah menghentikan operasional 833 dapur MBG. Dari jumlah keseluruhan dapur MBG yang diberhentikan paling banyak berada di luar pulau Jawa.