IDXChannel - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uanga (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat malam (24/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Febrie sama sekali tak mengenakan rompi tahanan warna merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung. Dia juga tak diborgol saat dilakukan penahanan.
Tak hanya itu, Febrie juga mendapatkan pengawalan ketat saat diberondong kamera awak media.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur, terhitung sejak Jumat (24/7).
"Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur," kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Rudi menambahkan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi besar. Menurutnya, langkah tersebut juga diperlukan untuk memberikan pelindungan selama proses hukum berlangsung.